.

 

 

InovasiSUKMASESIH(SukamajuSehat dan Bersih) Desa SukamajuKecamatanMegamendung

 

 

SOP

NoDokumen

:440/SOP/VII/2022

NoRevisi

: -

TahunTerbit

: 27 Juli 2022

Halaman

: 1/3

 

DesaSukamaju

 

 

MukhamadRomli

 

Pengertian

 

Inovasi SUKMASESIH (Sukamaju Sehat dan Bersih) adalah sebuahprogram penyuluhan tentang kebersihan dimana target peserta dariinovasi ini yaitu pemuda dan anak-anak yang berada disekitar desa.Adapunkonsepdariinovasiiniyaitudenganmelukistempatsampah secara bersama-sama.

 

 

 

Tujuan

 

TujuanUmum:

1.      Mengedukasitentangpentingnyakebersihan

 

TujuanKhusus :

1.     Terciptanyalingkunganyangbersih

2.     Berkurangnyasumberpenyakit

3.     Hilangnyabauyangtidakenakdisekitarlingkungan

4.     Mencegahterjadinyabencanabanjir

 

 

Kebijakan

 

KebijakanBupati Bogortentanginovasi daerahdaninovasidesakhususinovasi DesaBupati Bogor mencanangkan satuDesasatuinovasi(oneVillageoneinnovation)

 

 

 

 

 

 

Referensi

1.  Undang-undangnomor23tahun2014tentangpemerintahandaerah(lembaranNegaraRepublikIndonesiatahun2014nomor244,tambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)Sebagaimanatelahdiubahterakhir kalidenganundang-undang nomor9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara RepublikIndonesiatahun2015Nomor58,tambahanlembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5679)

2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentangdesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiatahun2014nomor

 

 

 
 



 


 

7,tambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5495).

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturanpelaksanaanundang-undangNomor6Tahun2014tentangdesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiatahun2014nomor123,tambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)SebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahRepublikIndonesia Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor43Tahun2014tentangperaturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangdesa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 157tambahan lembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717).

4.    Peraturan Bersama Menteri negara riset dan teknologi RepublikIndonesiadanmenteridalamnegeriRepublikIndonesianomor3tahun2012 dan nomor 36 tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasidaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiatahun2012 nomor484).

5.    KeputusanMenteriDesaPembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasiRepublikIndonesiaNomor48tahun2018tentangpedoman umum program inovasi Desa, sebagaimana diubah dengankeputusanMenteridesa,pembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasiRepublikIndonesianomor4tahun2019tentangperubahanataskeputusanMenteriDesaPembangunanDaerahTertinggal dan Transmigrasi nomor 48 tahun 2018 tentang pedomanumumprograminovasidesa.

6.    Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 4 tahun 2019 tentangrencanapembangunanjangkamenengahdaerahkabupatenbogortahun2018-2023sebagaimanadiubahdenganperaturandaerahKabupatenBogornomor3tahun2019tentangperubahanatasperaturandaerahkabupatenbogornomor4tahun2019tentangrencanapembangunan jangka menengah daerah kabupaten bogor tahun 2018-2023(Lembarandaerahkabupatenbogortahun2021nomor3tambahanlembarandaerahkabupatenbogornomor112).

7.    Peraturan Bupati Bogor nomor 116 tahun 2020 tentang inovasidaerah(Berita daerahkabupatenbogortahun2020Nomor117).

 

 

Prosedur/Langkah-langkah

 

Prosedurkerjameliputi:

1.    Persiapan (15 menit)

a.       Mengumpulkan semua peralatan dan bahan yang dibutuhkan.

b.      Mengatur tempat dan ruang untuk pelaksanaan kegiatan.

 

2.    Pembukaan (5 menit)

a.       Memulai kegiatan dengan menyampaikan salam pembukaan dan tujuan kegiatan kepada peserta.

b.      Memperkenalkan Tim Pengelola Inovasi Desa kepada peserta.

 

3.    Penyuluhan (30 menit)

a.       Memberikan penyuluhan kepada peserta mengenai pentingnya kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.

b.      Menjelaskan konsep SUKMASESIH dan manfaatnya bagi masyarakat.

c.       Menggunakan contoh kasus dan cerita yang relevan untuk meningkatkan pemahaman peserta.

 

4.    Diskusi dan Tanya Jawab (15 menit)

a.       Membuka sesi diskusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang permasalahan kebersihan dan sampah di desa.

b.      Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan atau berbagi pengalaman terkait dengan topik yang dibahas.

 

5.    Demonstrasi Praktis (20 menit)

a.       Melakukan demonstrasi praktis tentang cara membuang sampah dengan benar dan pengelolaan sampah rumah tangga.

b.      Menunjukkan penggunaan alat-alat atau teknik yang dapat membantu dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

6.    Pembagian Tugas (10 menit)

a.       Mengatur kelompok kerja dan membagikan tugas kepada peserta untuk melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan mereka masing-masing.

b.      Memberikan penjelasan singkat tentang tugas yang harus dilakukan dan batas waktu pelaksanaannya.

 

7.    Evaluasi dan Pembahasan (15 menit)

a.       Melakukan evaluasi singkat terhadap kegiatan yang telah dilakukan.

b.      Membahas hasil dari tugas yang telah dikerjakan oleh peserta.

c.       Memberikan umpan balik positif dan saran perbaikan untuk kegiatan selanjutnya.

 

8.    Penutup (5 menit)

a.       Menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta atas partisipasinya.

b.      Mengingatkan peserta untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak mereka untuk bergabung dalam gerakan SUKMASESIH.

c.       Menutup kegiatan dengan doa atau acara penutup lainnya.

DiagramAlur

Alur PenerapandanPengembanganInovasiDesaSUKMASESIH

 


 

 

 

Mahasiswa &Satgas LingkunganHidup

 

 

Kecamatan Megamending dan Institut PTIQJkt

 

 

Kecamatan Megamending dan Institut PTIQJkt

 

 

Kecamatan Megamending dan Institut PTIQJkt

Mengidentifikasi&Menginventarisasipotensi desa yangdapat dikembangkansebagaiinovasidesa

Merancang&mengembangkaninovasi desa

Melaksanakan bimbi-ngan teknis inovasidesakepadakelompoksasaran

Melaksanakan Sosial-isasi inovasi desakepada masyarakatdesa

 

 

 

Kecamatan Megamending dan InstitutPTIQJkt

 

 

 

Menyusun strategi keber-Lanjutan penerapan &Pengembangan inovasiDesa

 

 

UnitTerkait

 

1.   SatgasLingkunganHidup

2.   TokohMasyarakat

3.   InstantiPerangkatDesa

4.   PembinaPIK-R

5.   InstitutPTIQJakarta