|
|
7,tambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5495). 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
peraturanpelaksanaanundang-undangNomor6Tahun2014tentangdesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiatahun2014nomor123,tambahanlembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)SebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahRepublikIndonesia
Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas
PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNomor43Tahun2014tentangperaturan
pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangdesa (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 nomor 157tambahan lembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717). 4. Peraturan Bersama
Menteri negara riset dan teknologi RepublikIndonesiadanmenteridalamnegeriRepublikIndonesianomor3tahun2012
dan nomor 36 tahun 2012 tentang penguatan sistem inovasidaerah(Berita
NegaraRepublikIndonesiatahun2012 nomor484). 5. KeputusanMenteriDesaPembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasiRepublikIndonesiaNomor48tahun2018tentangpedoman
umum program inovasi Desa, sebagaimana diubah
dengankeputusanMenteridesa,pembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasiRepublikIndonesianomor4tahun2019tentangperubahanataskeputusanMenteriDesaPembangunanDaerahTertinggal
dan Transmigrasi nomor 48 tahun 2018 tentang pedomanumumprograminovasidesa. 6. Peraturan daerah
kabupaten bogor nomor 4 tahun 2019 tentangrencanapembangunanjangkamenengahdaerahkabupatenbogortahun2018-2023sebagaimanadiubahdenganperaturandaerahKabupatenBogornomor3tahun2019tentangperubahanatasperaturandaerahkabupatenbogornomor4tahun2019tentangrencanapembangunan
jangka menengah daerah kabupaten bogor tahun 2018-2023(Lembarandaerahkabupatenbogortahun2021nomor3tambahanlembarandaerahkabupatenbogornomor112). 7. Peraturan Bupati
Bogor nomor 116 tahun 2020 tentang inovasidaerah(Berita
daerahkabupatenbogortahun2020Nomor117). |
Prosedur/Langkah-langkah |
Prosedurkerjameliputi: 1.
Persiapan (15 menit) a.
Mengumpulkan semua peralatan dan bahan yang
dibutuhkan. b.
Mengatur tempat dan ruang untuk pelaksanaan
kegiatan.
2.
Pembukaan (5 menit) a.
Memulai kegiatan dengan menyampaikan salam
pembukaan dan tujuan kegiatan kepada peserta. b.
Memperkenalkan Tim Pengelola Inovasi Desa kepada
peserta.
3.
Penyuluhan (30 menit) a.
Memberikan penyuluhan kepada peserta mengenai
pentingnya kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. b.
Menjelaskan konsep SUKMASESIH dan manfaatnya bagi
masyarakat. c.
Menggunakan contoh kasus dan cerita yang relevan
untuk meningkatkan pemahaman peserta.
4.
Diskusi dan Tanya Jawab (15 menit) a.
Membuka sesi diskusi untuk memperoleh pemahaman
yang lebih mendalam tentang permasalahan kebersihan dan sampah di desa. b.
Memberikan kesempatan kepada peserta untuk
mengajukan pertanyaan atau berbagi pengalaman terkait dengan topik yang
dibahas.
5.
Demonstrasi Praktis (20 menit) a.
Melakukan demonstrasi praktis tentang cara
membuang sampah dengan benar dan pengelolaan sampah rumah tangga. b.
Menunjukkan penggunaan alat-alat atau teknik yang
dapat membantu dalam menjaga kebersihan lingkungan.
6.
Pembagian Tugas (10 menit) a.
Mengatur kelompok kerja dan membagikan tugas
kepada peserta untuk melaksanakan kegiatan kebersihan di lingkungan mereka
masing-masing. b.
Memberikan penjelasan singkat tentang tugas yang
harus dilakukan dan batas waktu pelaksanaannya.
7.
Evaluasi dan Pembahasan (15 menit) a.
Melakukan evaluasi singkat terhadap kegiatan yang
telah dilakukan. b.
Membahas hasil dari tugas yang telah dikerjakan
oleh peserta. c.
Memberikan umpan balik positif dan saran perbaikan
untuk kegiatan selanjutnya.
8.
Penutup (5 menit) a.
Menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta
atas partisipasinya. b.
Mengingatkan peserta untuk terus menjaga
kebersihan lingkungan dan mengajak mereka untuk bergabung dalam gerakan
SUKMASESIH. c.
Menutup kegiatan dengan doa atau acara
penutup lainnya. |
DiagramAlur |
Alur
PenerapandanPengembanganInovasiDesaSUKMASESIH |