Kecamatan Megamendung

Layanan

Service-Image

Persyaratan Pengajuan IKD

Datangi kantor Ke Kantor Kecamatan dengan ponsel yang terhubung ke internetSampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar KTP Digital (...

Baca Selengkapnya
Service-Image

Persyaratan Pengajuan KTP Elektronik

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) :a.    Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI1. &...

Baca Selengkapnya
Service-Image

Persyaratan Penerbiatan Kartu Kelurga.

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KK:a.        Penerbitan Kartu Keluarga Baru:1. &nbsp...

Baca Selengkapnya
Service-Image

Persyaratan Surat Keterangan Pindah.

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI:a. Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Ke...

Baca Selengkapnya
Kecamatan Megamendung

POTENSI DAERAH

FAQ

Apa saja yang sering ditanyakan?

Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

63 +
(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Megamendung

(KM Persegi) Luas Wilayah Kec. Megamendung

107945 +
(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Megamendung

(Jiwa) Populasi Penduduk Kec. Megamendung

Kecamatan Megamendung

BERITA TERBARU