- Datangi kantor Ke Kantor Kecamatan dengan ponsel yang terhubung ke internet
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar KTP Digital (IKD)
- Unduh IKD kepada petugas
- Buka aplikasi dan lengkapi data diri (NIK, email, nomor HP)
- Lakukan swafoto untuk verifikasi
- Pilih scan QR Code yang didapat dari layanan Dukcapil
- Cek email yang didaftarkan
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- IKD telah selesai diaktifkan