Persyaratan Pengajuan KTP Elektronik

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) :


a.    Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI

1.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, ataupernah kawin; dan

2.  KK;

3.  Mengisi Formulir permohonan KTP-el dari desa/kelurahan;

b.   Penerbitan KTP-el baru Bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

1.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;

2.  KK;

3.  Dokumen Perjalanan; dan

4.  Kartu Izin Tinggal Tetap.

c.    Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

1.   Surat Keterangan Pindah Dari Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota asal;

2.   KK.

3.   Paspor dan Kartu izin tinggal tetap;

d.   Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak  bagi Penduduk WNI atau  Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

1.   Surat Keterangan hilang dari kepolisian;

2.   KTP-el yang rusak;

3.   KK