PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KK:
a. Penerbitan Kartu Keluarga Baru:
1. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing;
2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
b. Perubahan Kartu Keluarga Karena penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran
1. Kartu Keluarga Lama;
2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
c. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang;
1. Kartu Keluarga Lama;
2. Kartu Keluarga yang ditumpangi;
3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah;
d. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang;
1. Kartu Keluarga Lama atau Kartu keluarga yang akan ditumpangi;
2. Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
e. Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga
1. Kartu Keluarga Lama;
2. Surat Keterangan Kematian;
3. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah;
f. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak
1. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian atau KK yang rusak;
2. KTP-el
3. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing;