Penertiban Parkir Liar di Sepanjang Jalan Raya Cikopo Selatan dan Jalan Raya Pasir Angin-Megamendung
Megamendung, 26 Desember 2024 – Dalam rangka menanggulangi masalah parkir liar yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, Kecamatan Megamendung,Polsek Megamendung bersama dengan instansi terkait telah melaksanakan operasi penertiban parkir liar di dua titik rawan di wilayah Kecamatan Megamendung, yakni di sepanjang Jalan Raya Cikopo Selatan (Alternatif Puncak) dan Jalan Raya Pasir Angin – Megamendung (Alternatif Sumarecon).
Operasi penertiban yang berlangsung pada hari ini (26 Desember) melibatkan berbagai pihak, antara lain Kapolsek Megamendung, Camat Megamendung, Danramil Cisarua-Megamendung, serta sejumlah personel dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Koramil, APDESI, dan aparat terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang yang terjaring melakukan parkir liar atau yang lebih dikenal dengan istilah "pak ogah", berhasil diamankan. Mereka kemudian diberikan pengarahan serta tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.