Berita Detail

blog

Jembol Perekaman KTP-El di Desa Sukamaju

Berdasarkan surat Camat Megamendung Nomor.141 / 446 /- Pem tanggal, 29 Agustus 2016  perihal Pelayanan Keliling perekaman Ktp – Elektronik (KTP- EL )

A.    Tim Pelaksana Kegiatan :
1)    Kepala Desa Sukamaju dan Staf;
2)    Seksi Pemerintahan Kec. Megamendung;    
3)    Pelaksana PNS Kecamatan (2 orang);
4)    Pelaksana PATEN (4 orang);
5)    Operator Disduk (2 orang);

B.    Isi Laporan
?    Persiapan untuk perekaman pukul 07.30 Wib ;
?    Mulai perekaman pukul 08.00 wib, undangan sebanyak  150, tiap – tiap  Rt 7 undangan;
?    Pukul 09.00 sudah terekam 6 orang ;
?    Pukul 09.45 terdaftar 67 warga;
?    Pukul 12.35 sudah terekam 57 warga, yang terdaftar sebanyak 119 warga;

C.     Permasalahan yang ada     
?    Adanya pemekaran Rt/Rw desa sukamaju yang berakibat  masih ada warga  yang belum memiliki kartu keluarga terbaru;
?    warga yang tidak mendapat undangan hadir untuk perekaman;
?    Alat rekam yang sudah tidak memadai mengakibatkan proses perekaman lambat;
?    Koneksi jaringan internet kurang kuat;  
?    yang hadir untuk melakukan perekaman dominan berumur 17 tahun -21 tahun;

D.    Penyelesaian masalah
?    Di informasikan kepada pemerintah desa sukamaju agar mendata ulang warga yang belum memiliki kartu keluarga terbaru
?    bagi warga yang tidak medapat undangan untuk perekaman di desa agar melakukan perekaman di kantor Kecamatan Megamendung, pada hari kerja;
?    alat perekaman e-KTP di perbaiki atau diganti dengan yang baru;
?    untuk kelancaran dan  mempercepat proses pelaksanaan perekaman diharapkan ada penambahan silver jaringan;
?    Jumlah total perekaman sebanyak 149 orang ,hingga penutupan akhir perekaman pukul 18.00 wib.

Bagikan :