Jembol Perekaman KTP-El di Desa Sukamaju
Berdasarkan surat Camat Megamendung Nomor.141 / 446 /- Pem tanggal, 29 Agustus 2016 perihal Pelayanan Keliling perekaman Ktp – Elektronik (KTP- EL )
A. Tim Pelaksana Kegiatan :
1) Kepala Desa Sukamaju dan Staf;
2) Seksi Pemerintahan Kec. Megamendung;
3) Pelaksana PNS Kecamatan (2 orang);
4) Pelaksana PATEN (4 orang);
5) Operator Disduk (2 orang);
B. Isi Laporan
? Persiapan untuk perekaman pukul 07.30 Wib ;
? Mulai perekaman pukul 08.00 wib, undangan sebanyak 150, tiap – tiap Rt 7 undangan;
? Pukul 09.00 sudah terekam 6 orang ;
? Pukul 09.45 terdaftar 67 warga;
? Pukul 12.35 sudah terekam 57 warga, yang terdaftar sebanyak 119 warga;
C. Permasalahan yang ada
? Adanya pemekaran Rt/Rw desa sukamaju yang berakibat masih ada warga yang belum memiliki kartu keluarga terbaru;
? warga yang tidak mendapat undangan hadir untuk perekaman;
? Alat rekam yang sudah tidak memadai mengakibatkan proses perekaman lambat;
? Koneksi jaringan internet kurang kuat;
? yang hadir untuk melakukan perekaman dominan berumur 17 tahun -21 tahun;
D. Penyelesaian masalah
? Di informasikan kepada pemerintah desa sukamaju agar mendata ulang warga yang belum memiliki kartu keluarga terbaru
? bagi warga yang tidak medapat undangan untuk perekaman di desa agar melakukan perekaman di kantor Kecamatan Megamendung, pada hari kerja;
? alat perekaman e-KTP di perbaiki atau diganti dengan yang baru;
? untuk kelancaran dan mempercepat proses pelaksanaan perekaman diharapkan ada penambahan silver jaringan;
? Jumlah total perekaman sebanyak 149 orang ,hingga penutupan akhir perekaman pukul 18.00 wib.